142/PMK.010/2017 - Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai. | JDIH Kementerian Keuangan
Mengubah 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan
Pakan Ikan yang atas Impor Dan/ atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
23 Okt 2017
Mengubah 5/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267 /PMK.010/2015 tentang Kriteria Dan/ atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Lkan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.