Judul
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.
Jenis Peraturan
Peraturan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Kementerian Keuangan
Tanggal Penetapan
23 Okt 2017
Tanggal Pengundangan
23 Okt 2017
Tanggal Berlaku
23 Okt 2017 - s.d. Dicabut
Sumber
BN 2017 (1464), LL 2017