Mencabut 164/PMK.06/2013 tentang Tata Cara Penghapusbukuan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
25 Okt 2021
Mencabut 199/PMK.06/2018 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan144/PMK.06/2021 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.