Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 144/PMK.06/2021 dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.06/2018 dalam rangka penyempurnaan tata cara penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Peraturan ini juga bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LPEI.
Definisi dan Ruang Lingkup
Wewenang dan Tanggung Jawab
Tata Cara Penghapusbukuan
Tata Cara Penghapustagihan
Monitoring dan Pelaporan
Ketentuan Peralihan dan Penutup