Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 144/PMK.06/2021 dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.06/2018 dalam rangka penyempurnaan tata cara penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Peraturan ini juga bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LPEI.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Menjelaskan istilah penting seperti LPEI, piutang, restrukturisasi, penghapusbukuan, penghapustagihan, dan piutang macet.
- Mengatur tata cara penghapusan piutang melalui penghapusbukuan dan penghapustagihan.
-
Wewenang dan Tanggung Jawab
- Penghapusbukuan piutang ditetapkan oleh Direktur Eksekutif, Dewan Direktur, atau Menteri sesuai dengan nilai piutang.
- Penghapustagihan piutang dilaksanakan oleh Direktur Eksekutif dengan persetujuan Dewan Direktur.
- Legalitas dokumen penghapusan piutang menjadi tanggung jawab LPEI.
-
Tata Cara Penghapusbukuan
- Dilakukan terhadap piutang macet yang telah melalui upaya restrukturisasi atau ada putusan pengadilan yang menghalangi restrukturisasi.
- Penghapusbukuan dapat dilakukan meskipun ada kesalahan penyaluran jika pihak yang bertanggung jawab telah dikenai sanksi.
- Rencana penghapusbukuan harus dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) dan disertai dokumen pendukung.
- Proses pengajuan penghapusbukuan melibatkan persetujuan bertahap dari Direktur Eksekutif, Dewan Direktur, dan Menteri sesuai nilai piutang.
-
Tata Cara Penghapustagihan
- Dilakukan setelah piutang dihapusbukukan dan penagihan selama 10 tahun tidak berhasil.
- Persyaratan penghapustagihan meliputi piutang telah dihapusbukukan, biaya penagihan lebih besar dari hasil tagih, tidak ada kasus hukum berjalan, dan tidak ada potensi pemulihan.
- Permohonan penghapustagihan diajukan oleh Direktur Eksekutif kepada Dewan Direktur untuk disetujui.
-
Monitoring dan Pelaporan
- Dewan Direktur memantau pembiayaan bermasalah setiap bulan dan melaporkan hasilnya kepada Menteri secara triwulanan.
- Direktur Eksekutif melaporkan pelaksanaan penghapusbukuan dan penghapustagihan kepada Dewan Direktur dan Menteri secara triwulanan.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Permohonan penghapusbukuan dan penghapustagihan yang sedang diproses tetap dilanjutkan berdasarkan peraturan ini.
- Keputusan penghapusbukuan berdasarkan peraturan lama tetap berlaku.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan dan mencabut peraturan sebelumnya yang bertentangan.