Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2022 menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2018 untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan melalui penyederhanaan prosedur dan penyempurnaan kebijakan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pengembalian. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing, investasi, dan ekspor nasional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
Definisi dan Ruang Lingkup
Penetapan Perusahaan KITE Pengembalian
Impor dan Pemasukan Barang dan Bahan
Jangka Waktu Realisasi Ekspor
Pengolahan, Perakitan, Pemasangan, dan Subkontrak
Ekspor
Pengembalian Bea Masuk
Pembayaran Pengembalian Bea Masuk
Monitoring, Evaluasi, Audit, dan Pengawasan
Pembekuan dan Pencabutan Fasilitas
Perubahan Status
Impor Kembali Hasil Produksi
Ketentuan Lain
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Lampiran
Peraturan ini mengatur secara komprehensif tata cara, persyaratan, dan mekanisme pengembalian bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor guna mendukung peningkatan ekspor dan investasi nasional.