Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2022 menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2018 untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan melalui penyederhanaan prosedur dan penyempurnaan kebijakan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pengembalian. Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing, investasi, dan ekspor nasional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Ruang Lingkup
- Pengembalian bea masuk diberikan atas impor barang dan bahan yang diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor.
- Fasilitas KITE Pengembalian hanya diberikan kepada badan usaha yang ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian.
-
Penetapan Perusahaan KITE Pengembalian
- Badan usaha harus memenuhi kriteria seperti memiliki usaha manufaktur, bukti kepemilikan lokasi produksi, sistem pengendalian internal, sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) yang dapat diakses online oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta CCTV yang dapat diakses online.
- Permohonan penetapan diajukan secara elektronik melalui sistem aplikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Pemeriksaan dokumen, lokasi, dan pemaparan proses bisnis dilakukan sebelum penetapan.
-
Impor dan Pemasukan Barang dan Bahan
- Barang dan bahan dapat diimpor dari luar daerah pabean atau Pusat Logistik Berikat dan dimasukkan dari Gudang Berikat, Kawasan Berikat, Kawasan Bebas, KEK, dan kawasan ekonomi lain yang ditetapkan pemerintah.
- Pengembalian bea masuk diberikan jika impor dan pemasukan sesuai dengan ketentuan dan tercantum dalam Keputusan Menteri.
-
Jangka Waktu Realisasi Ekspor
- Jangka waktu realisasi ekspor paling lama 12 bulan, dapat diperpanjang satu kali hingga maksimal 24 bulan dengan alasan tertentu seperti penundaan ekspor, force majeure, dan lain-lain.
-
Pengolahan, Perakitan, Pemasangan, dan Subkontrak
- Barang dan bahan wajib diolah, dirakit, atau dipasang menjadi hasil produksi bernilai tambah.
- Subkontrak sebagian atau seluruh kegiatan dapat dilakukan dengan persetujuan pejabat Bea dan Cukai, termasuk subkontrak di luar daerah pabean dengan ketentuan teknis tertentu.
- Pengeluaran dan pemasukan kembali barang untuk subkontrak menggunakan dokumen khusus dan tidak dikenai PPN.
-
Ekspor
- Hasil produksi harus diekspor dalam jangka waktu realisasi ekspor.
- Ekspor dapat dilakukan langsung atau melalui Pusat Logistik Berikat.
- Pengajuan pengembalian bea masuk harus disertai laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor.
-
Pengembalian Bea Masuk
- Permohonan pengembalian bea masuk diajukan paling lambat 6 bulan setelah laporan hasil penelitian rekonsiliasi ekspor diterbitkan.
- Permohonan diajukan melalui sistem komputer pelayanan (SKP) atau secara tertulis jika terjadi gangguan sistem.
- Validasi dan penelitian dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai.
- Pengembalian dapat disetujui seluruhnya, sebagian, atau ditolak.
- Jika ditemukan penyalahgunaan fasilitas, pengembalian dapat ditolak dan tidak dapat diajukan kembali.
-
Pembayaran Pengembalian Bea Masuk
- Setelah disetujui, diterbitkan Surat Ketetapan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk (SKP-FPBM) dan Surat Perintah Membayar Kembali (SPMK-FPBM).
- Permohonan pembayaran diajukan ke Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pabean.
-
Monitoring, Evaluasi, Audit, dan Pengawasan
- Dilakukan secara periodik dan khusus berdasarkan manajemen risiko.
- Audit kepabeanan untuk menguji kepatuhan penggunaan fasilitas.
- Pengawasan dilakukan oleh Kantor Wilayah, KPU, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
-
Pembekuan dan Pencabutan Fasilitas
- Fasilitas dapat dibekukan jika terdapat pelanggaran seperti ketidaksesuaian data, tidak memenuhi ketentuan penyimpanan, tidak melakukan monitoring, atau diduga tindak pidana.
- Pembekuan dapat dicabut jika pelanggaran diperbaiki.
- Pencabutan fasilitas dilakukan jika tidak melakukan ekspor dalam jangka waktu tertentu, tidak mengajukan perubahan data, pailit, atau tindak pidana.
-
Perubahan Status
- Jika Perusahaan KITE Pengembalian berubah status menjadi pengusaha Kawasan Berikat, fasilitas KITE dibekukan dan pencabutan dilakukan setelah penyelesaian permohonan pengembalian bea masuk.
-
Impor Kembali Hasil Produksi
- Hasil produksi yang telah diekspor dapat diimpor kembali dengan persetujuan pejabat Bea dan Cukai untuk alasan seperti perbaikan, penolakan pembeli, atau force majeure.
- Impor kembali harus diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu.
- Permohonan impor kembali dan pembebasan bea masuk diatur secara rinci.
-
Ketentuan Lain
- Impor barang kena cukai dan ekspor hasil produksi yang dikenai bea keluar mengikuti ketentuan peraturan terkait.
- Sistem informasi persediaan dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan koordinasi.
- Pelayanan fasilitas KITE Pengembalian dilakukan melalui SKP, dan jika terjadi gangguan dapat dilakukan secara manual.
-
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Perusahaan KITE Pengembalian yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan sebelumnya tetap diberikan fasilitas dengan penyesuaian sistem informasi dan CCTV dalam jangka waktu tertentu.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 November 2022 dan mencabut peraturan sebelumnya terkait pengembalian bea masuk impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan ekspor.
-
Lampiran
- Contoh format surat permohonan penetapan, perubahan data, perpanjangan jangka waktu ekspor, pembongkaran/penyimpanan di lokasi lain, subkontrak, pengembalian bea masuk, pembayaran, impor kembali hasil produksi, dan laporan realisasi ekspor kembali.
- Petunjuk pengisian dan data yang harus dilampirkan dalam setiap permohonan.
Peraturan ini mengatur secara komprehensif tata cara, persyaratan, dan mekanisme pengembalian bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor guna mendukung peningkatan ekspor dan investasi nasional.