Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan149/PMK.08/2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
149/PMK.08/2018 - Pembelian Kembali Surat Utang Negara | JDIH Kementerian Keuangan
31 Okt 2023
Dicabut dengan PMK 114 TAHUN 2023 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara di Pasar
Sekunder
19 Jan 2021
Diubah dengan 3/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.08/2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara
23 Nov 2018
Mencabut 209/PMK.08/2009 tentang Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara.