Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 157/PMK.05/2020 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 15 mengatur pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan atas peristiwa setelah tanggal pelaporan dalam laporan keuangan pemerintah. Peraturan ini dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk memastikan laporan keuangan pemerintah disusun sesuai prinsip akuntansi berbasis akrual dan mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Ruang Lingkup dan Definisi
- Berlaku untuk entitas pelaporan pemerintah pusat, daerah, dan laporan konsolidasian, kecuali perusahaan negara/daerah.
- Peristiwa setelah tanggal pelaporan adalah kejadian antara tanggal pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit, dibagi menjadi peristiwa penyesuai (menunjukkan kondisi pada tanggal pelaporan) dan nonpenyesuai (menunjukkan kondisi setelah tanggal pelaporan).
-
Pengakuan dan Pengukuran
- Entitas harus menyesuaikan laporan keuangan untuk peristiwa penyesuai setelah tanggal pelaporan, seperti penyelesaian putusan pengadilan, penurunan nilai piutang, penetapan pendapatan, temuan kecurangan, pengesahan transaksi, dan hasil pemeriksaan BPK.
- Peristiwa nonpenyesuai tidak mengharuskan penyesuaian angka laporan keuangan, tetapi harus diungkapkan jika material, misalnya pengumuman dividen, perubahan nilai aset karena nilai wajar, dan kejadian setelah tanggal pelaporan yang signifikan.
-
Kesinambungan Entitas
- Laporan keuangan tidak disusun dengan asumsi kesinambungan entitas jika ada penetapan likuidasi jangka pendek.
- Jika asumsi kesinambungan tidak terpenuhi, entitas harus mencerminkan kondisi tersebut dalam laporan keuangan dan mengungkapkan alasan serta dampaknya.
-
Pengungkapan
- Entitas wajib mengungkapkan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit dan pihak yang mengotorisasi.
- Pengungkapan harus diperbarui jika ada informasi baru setelah tanggal pelaporan dan sebelum otorisasi terbit.
- Peristiwa nonpenyesuai yang material harus diungkapkan secara rinci, termasuk sifat peristiwa dan estimasi dampak keuangan.
-
Tanggal Efektif
- Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran 2021, dengan penerapan lebih dini dianjurkan sesuai kesiapan entitas.