Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 157/PMK.05/2020 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 15 mengatur pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan atas peristiwa setelah tanggal pelaporan dalam laporan keuangan pemerintah. Peraturan ini dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk memastikan laporan keuangan pemerintah disusun sesuai prinsip akuntansi berbasis akrual dan mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Ruang Lingkup dan Definisi
Pengakuan dan Pengukuran
Kesinambungan Entitas
Pengungkapan
Tanggal Efektif