16/KM.4/2024 - Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/KM.4/2024 Tentang Penetapan Jenis Satuan Barang Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Impor | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 50/KM.4/2024 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor
06 Mei 2024
Mengubah 9/KM.4/2024 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Impor
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan16/KM.4/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/KM.4/2024 Tentang Penetapan Jenis Satuan Barang Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Impor melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.