28 Nov 2024
Dicabut dengan 50/KM.4/2024 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor
06 Mei 2024
Mengubah 9/KM.4/2024 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Impor
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024
Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara Melalui Aplikasi Layanan Bank Indonesia
Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-24/BC/2018 tentang Tata Cara Pelunasan Cukai
Penetapan Jenis Satuan Barang Bahan Berbahaya, Bahan Perusak Ozon, Dan Bahan Peledak Industri Komersial Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Impor