169/PMK.010/2015 - Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan
Penghitungan Pajak Penghasilan. | JDIH Kementerian Keuangan
Mencabut 1002/KMK.04/1984 tentang Penentuan Perbandingan Antara Modal dan Hutang Sendiri untuk Keperluan Pengenaan Pajak Penghasilan.
09 Sep 2015
Mencabut 254/KMK.01/1985 tentang Penundaan Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1002/KMK.04/1984 Tanggal 8 Oktober 1984 tentang Penentuan Perbandingan Antara Modal dan Hutang Sendiri untuk Keperluan Pengenaan Pajak Penghasilan
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.