169/PMK.010/2015 - Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan
Penghitungan Pajak Penghasilan. | JDIH Kementerian Keuangan
Siapa saja pihak yang disebutkan dalam peraturan ini?
Sebutkan beberapa kata kunci utama dalam peraturan ini!
Halo! Saya Asisten Pintar JDIH. Apa yang ingin anda ketahui tentang dokumen ini?
Disclaimer: Informasi yang diberikan oleh chatbot ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait.
09 Sep 2015
Mencabut 1002/KMK.04/1984 tentang Penentuan Perbandingan Antara Modal dan Hutang Sendiri untuk Keperluan Pengenaan Pajak Penghasilan.
09 Sep 2015
Mencabut 254/KMK.01/1985 tentang Penundaan Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1002/KMK.04/1984 Tanggal 8 Oktober 1984 tentang Penentuan Perbandingan Antara Modal dan Hutang Sendiri untuk Keperluan Pengenaan Pajak Penghasilan