172/PMK.08/2010 - Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 42/PMK.08/2014 tentang Penjualan Obligasi Negara Kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik.
01 Jun 2011
Diubah dengan 86/PMK.08/2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana.
29 Sep 2010
Mengubah 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana
29 Sep 2010
Mengubah 10/PMK.08/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan172/PMK.08/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.06/2006 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel di Pasar Perdana. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.