173/KMK.06/2002 - Rasio Pinjaman Terhadap Modal Sendiri dan Batas Waktu untuk Memulai Kegiatan Usaha Bagi Perusahaan Pembiayaan di Bidang Ketenagalistrikan. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 121/PMK.010/2012 tentang Ketentuan Mengenai Batasan Kewajiban Bagi Perusahaan Pembiayaan di Bidang Ketenagalistrikan.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan173/KMK.06/2002 tentang Rasio Pinjaman Terhadap Modal Sendiri dan Batas Waktu untuk Memulai Kegiatan Usaha Bagi Perusahaan Pembiayaan di Bidang Ketenagalistrikan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.