173/KMK.06/2002 - Rasio Pinjaman Terhadap Modal Sendiri dan Batas Waktu untuk Memulai Kegiatan Usaha Bagi Perusahaan Pembiayaan di Bidang Ketenagalistrikan. | JDIH Kementerian Keuangan
17 Jul 2012
Dicabut dengan 121/PMK.010/2012 tentang Ketentuan Mengenai Batasan Kewajiban Bagi Perusahaan Pembiayaan di Bidang Ketenagalistrikan.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
173/KMK.06/2002
Judul
Rasio Pinjaman Terhadap Modal Sendiri dan Batas Waktu untuk Memulai Kegiatan Usaha Bagi Perusahaan Pembiayaan di Bidang Ketenagalistrikan.