17 Jul 2012
Dicabut dengan 121/PMK.010/2012 tentang Ketentuan Mengenai Batasan Kewajiban Bagi Perusahaan Pembiayaan di Bidang Ketenagalistrikan.
Ketentuan Mengenai Batasan Kewajiban Bagi Perusahaan Pembiayaan di Bidang Ketenagalistrikan.
Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah serta Penanggungan Risiko dalam rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah
Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus