12 Nov 2012
Dicabut dengan 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
09 Nov 2011
Diubah dengan 167/PMK.011/2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
03 Nov 2010
Diubah dengan 190/PMK.011/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
06 Mei 2010
Diubah dengan 99/PMK.011/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
16 Nov 2009
Mencabut 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau Terhadap Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang Memiliki Hubungan Keterkaitan.
Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris