186/KMK.017/2000 - Perubahan Pasal 3 Kepmenkeu No.315/KMK.017/1998 tentang Pembentukan Tim Pengarah Persiapan Pendirian Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan (Secondary Mortage Facilities) Sebagaimana Telah Diubah dengan Kepmenkeu No. 170/KMK.017/1999 | JDIH Kementerian Keuangan
Mengubah 315/KMK.017/1998 tentang Pembentukan Tim Pengarah Persiapan Pendirian Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan (Secondary Mortgage Fasilities)
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan186/KMK.017/2000 tentang Perubahan Pasal 3 Kepmenkeu No.315/KMK.017/1998 tentang Pembentukan Tim Pengarah Persiapan Pendirian Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan (Secondary Mortage Facilities) Sebagaimana Telah Diubah dengan Kepmenkeu No. 170/KMK.017/1999 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.