Dokumen ini diubah oleh
234/PMK.03/2022tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan.