Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/PMK.07/2022 ditetapkan untuk mengatur rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2022 menurut daerah provinsi/kabupaten/kota. Peraturan ini dibuat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 dan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai beserta perubahannya, yang mengamanatkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada daerah sesuai kontribusi penerimaan cukai. Gubernur bertugas mengatur pembagian dana tersebut kepada bupati/wali kota dengan persetujuan Menteri Keuangan.