Pendahuluan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/PMK.07/2022 ditetapkan untuk mengatur rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2022 menurut daerah provinsi/kabupaten/kota. Peraturan ini dibuat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 dan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai beserta perubahannya, yang mengamanatkan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada daerah sesuai kontribusi penerimaan cukai. Gubernur bertugas mengatur pembagian dana tersebut kepada bupati/wali kota dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Pokok Pengaturan
- Total dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2022 sebesar Rp3.870.600.000.000,00.
- Rincian alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau disusun menurut provinsi, kabupaten, dan kota, yang tercantum dalam lampiran peraturan ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan.
- Penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011 dan Nomor 230/PMK.07/2020 terkait alokasi dan rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun-tahun sebelumnya.
- Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 14 Januari 2022.
- Lampiran peraturan memuat detail alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk setiap provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia sesuai kontribusi penerimaan cukai masing-masing daerah.