Judul/Tentang
Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 38 Tahun 2022 tentang Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil Melalui Ekspor
Tajuk Entri Utama
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tgl. Berlaku
08 Jun 2022 - 07 Okt 2022
Lokasi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai