217/KMK.01/1995 - Perlakuan Pungutan Negara Terhadap Pengeluaran Barang Jadi Elektronika Hasil Olahan Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat (Ppdkb)/Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (Epte) Ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan217/KMK.01/1995 tentang Perlakuan Pungutan Negara Terhadap Pengeluaran Barang Jadi Elektronika Hasil Olahan Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat (Ppdkb)/Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (Epte) Ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.