Tidak ada riwayat
Penerapan E-Seal Dalam Rangka Pengangkutan Barang Impor Dan/Atau Barang Ekspor
Penetapan Jenis Satuan Barang Berupa Komoditas Ubi Kayu dan Produk Turunannya yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor
Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-97/BC/2025 Tentang Penerapan E-Seal Dalam Rangka Pengangkutan Barang Impor dan/atau Ekspor
Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan.