22/KMK.01/1999 - Perubahan Kepmenkeu No.234/KMK.05/1996 tentang Tatacara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak dalam Rangka Impor | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai
15 Jan 1999
Mengubah 234/KMK.05/1996 tentang Tatacara Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, Denda Adminis- Trasi,Bunga, dan Pajak dalam Rangka Impor.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.