Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas23/PMK.04/2015 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.