Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan254/KMK.01/1985 tentang Penundaan Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1002/KMK.04/1984 Tanggal 8 Oktober 1984 tentang Penentuan Perbandingan Antara Modal dan Hutang Sendiri untuk Keperluan Pengenaan Pajak Penghasilan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.