Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan255/KMK.01/1998 tentang Perubahan Kepmenkeu No. 207/KMK.016/1998 tentang Harga Eceran Tertinggi Pupuk Urea , Sp.36 dan Za Produksi dalam Negeri di Tingkat Petani untuk Sektor Pertanian melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.