274/KMK.04/1995 - Perubahan Lampiran I dan Lampiran Ii Kepmenkeu Ri No. 644/KMK.04/1994 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Ppn Bm) | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kenderaan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
28 Jun 1995
Mengubah 644/KMK.04/1994 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Ppnbm)
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
274/KMK.04/1995
Judul
Perubahan Lampiran I dan Lampiran Ii Kepmenkeu Ri No. 644/KMK.04/1994 tentang Macam dan Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Ppn Bm)