DicabutTerbaruDokumen ini dicabut oleh80/PMK.03/2012tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
MengubahDokumen ini mengubah527/KMK.03/2003tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.