Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan294/KMK.01/1994 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep-289/Mk/Iv/4/1971 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.