Dicabut dengan 381/KMK.09/1998 tentang Panitia Urusan Piutang Negara
27 Jan 1998
Diubah dengan 24/KMK.01/1998 tentang Perubahan Lampiran I dan Ii Keputusan Menteri Keuangan Ri Nomor : 294/KMK.09/1993 tentang Panitia Urusan Piutang Negara.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan294/KMK.09/1993 tentang Panitia Urusan Piutang Negara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.