31 Okt 2023
Dicabut dengan PMK 114 TAHUN 2023 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara di Pasar Sekunder
19 Jan 2021
Mengubah 149/PMK.08/2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Pembelian Kembali dan Penjualan Secara Langsung Surat Berharga Syariah Negara serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara sebagai Seri Penukar dalam Rangka Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara Dalam Valuta Asing di Pasar Internasional
Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan Kepada Pemerintah dalam Penerbitan Dan/ atau Pemb...
Pengelolaan Surat Utang Negara