Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.08/2021 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.08/2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara (SUN). Tujuannya adalah untuk memperluas pihak yang dapat mengajukan penawaran penjualan SUN secara langsung atau melalui Dealer Utama kepada Pemerintah dengan metode bilateral buyback dalam rangka pembelian kembali SUN, serta melakukan penyempurnaan ketentuan terkait pelaksanaan pembelian kembali SUN.
Definisi dan Pihak Terkait
Metode dan Cara Pembelian Kembali SUN
Penawaran Penjualan SUN
Prosedur Penawaran dan Pembahasan
Penentuan Harga dan Setelmen
Pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN
Dokumentasi dan Surat-surat Pendukung
Ketentuan Peralihan