Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.08/2021 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.08/2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara (SUN). Tujuannya adalah untuk memperluas pihak yang dapat mengajukan penawaran penjualan SUN secara langsung atau melalui Dealer Utama kepada Pemerintah dengan metode bilateral buyback dalam rangka pembelian kembali SUN, serta melakukan penyempurnaan ketentuan terkait pelaksanaan pembelian kembali SUN.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Pihak Terkait
- SUN adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam rupiah atau valuta asing yang dijamin oleh Negara.
- Pihak yang dapat mengajukan penawaran meliputi investor individu, lembaga negara, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan Dealer Utama.
- Metode pembelian kembali SUN meliputi Lelang, Bookbuilding, Bilateral Buyback, dan Transaksi SUN secara langsung.
-
Metode dan Cara Pembelian Kembali SUN
- Pembelian kembali dapat dilakukan sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/atau penukaran (debt switching).
- Penukaran dapat dilakukan melalui penerbitan SUN seri baru (new issuance) dan/atau penerbitan kembali SUN (reopening) sebagai seri penukar.
- Bilateral Buyback hanya dapat dilakukan kepada BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah, dan/atau Dealer Utama setelah kesepakatan terms and conditions.
-
Penawaran Penjualan SUN
- BI, OJK, dan LPS hanya dapat menawarkan penjualan secara langsung tanpa melalui Dealer Utama.
- BRJS, BUMN, BLU, Pemerintah Daerah, dan Dealer Utama dapat menawarkan secara langsung atau melalui Dealer Utama.
- Pihak lain selain yang disebutkan harus melalui Dealer Utama.
- Penawaran Bilateral Buyback oleh BI, OJK, LPS, BPJS, BUMN, BLU, dan Pemerintah Daerah hanya untuk dan atas nama sendiri, sedangkan Dealer Utama dapat untuk diri sendiri dan pihak lain.
-
Prosedur Penawaran dan Pembahasan
- Penawaran penjualan SUN harus diajukan secara tertulis kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
- Penawaran harus memuat harga, seri SUN yang ditawarkan, volume, dan tanggal setelmen.
- Penawaran akan ditindaklanjuti dalam waktu paling lambat 5 hari kerja dengan pembahasan atau penolakan.
- Penolakan dapat didasarkan pada strategi pengelolaan portofolio, posisi kas Pemerintah, harga tidak sesuai benchmark, atau tidak tercapainya kesepakatan.
-
Penentuan Harga dan Setelmen
- Penentuan harga setelmen diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal.
- Setelmen dilakukan paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang atau penetapan hasil pembelian kembali, dan 10 hari kerja untuk bilateral buyback.
- Setelmen hanya dilakukan kepada peserta lelang yang menang, Dealer Utama yang ditetapkan, atau pihak yang telah disepakati dalam bilateral buyback.
- Perhitungan harga setelmen dan selisih tunai (untuk penukaran) menggunakan formula yang diatur dalam lampiran, dengan contoh perhitungan rinci.
-
Pelaksanaan Lelang Pembelian Kembali SUN
- Pengumuman rencana lelang dilakukan minimal 2 jam sebelum pelaksanaan.
- Peserta lelang mengajukan penawaran melalui sistem lelang dengan ketentuan harga dan kuantitas tertentu.
- Penawaran yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan, namun dapat dilakukan perubahan harga atau kuantitas dengan batasan waktu dan ketentuan tertentu.
-
Dokumentasi dan Surat-surat Pendukung
- Contoh format surat penunjukan wakil peserta lelang, surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan, surat penawaran penjualan SUN, dan surat kuasa untuk pembahasan dan penandatanganan dokumen kesepakatan disediakan sebagai lampiran.
-
Ketentuan Peralihan
- Transaksi pembelian kembali SUN yang telah dilaksanakan sebelum peraturan ini berlaku tetap mengikuti ketentuan sebelumnya.
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.