Dicabut dengan 565/KMK.04/2000 tentang Tatacara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan335/KMK.04/1996 tentang Tatacara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.