Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan34/KM.4/2025 tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.