Judul
Barang yang Dibatasi untuk Diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan
Jenis Peraturan
Keputusan Menteri
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tanggal Penetapan
03 Nov 2025
Tanggal Pengundangan
05 Nov 2025
Tanggal Berlaku
05 Nov 2025 - s.d. Dicabut
Lokasi
Direktorat jenderal Bea dan cukai