Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan391/KMK.04/2000 tentang Pelabuhan atau Tempat Pemberangkatan Ke Ln dalam Daerah Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pembayaran Pph Orang Pribadi yang Akan Bertolak Ke Ln dalam Kawasan Kerjasama Sub Regional Asean melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.