Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan392/KMK.04/1999 tentang Perubahan Kepmenkeu No.638/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pph Bagai Orang Pribadi yang Akan Bertolak Ke Ln Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Kepmenkeu No. 30/KMK.04/1998 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.