400/KMK.04/1999 - Pelabuhan atau Tempat Pemberangkatan Ke Ln dalam Daerah Kerja Sama Ekonomi Subregional Yg Dikecualikan Dari Kewajiban Pemba- Yaran Pph Bagi Orang Pribadi Yg Bertolak Ke Ln dalam Kawasan Ker- Jasama Ekonomi Subregional Asean | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan400/KMK.04/1999 tentang Pelabuhan atau Tempat Pemberangkatan Ke Ln dalam Daerah Kerja Sama Ekonomi Subregional Yg Dikecualikan Dari Kewajiban Pemba- Yaran Pph Bagi Orang Pribadi Yg Bertolak Ke Ln dalam Kawasan Ker- Jasama Ekonomi Subregional Asean melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.