Dokumen ini dicabut oleh
203/PMK.011/2008tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15987 (Release-36)
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan.