Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan43/PMK.06/2006 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-975/Mk/I/7/1976 tentang Peraturan Pemberian Pinjaman Kepada Para Pensiunan Sipil/Militer dan Jandanya Serta Pembayarannya melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.