445/KMK.01/1992 - Perubahan Lampiran Kepmenkeu No.330/KMK.04/1992 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 611/KMK.04/1994 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional
25 Nov 1993
Diubah dengan 906/KMK.01/1993 tentang Ralat atas Kepmenkeu No. 445/KMK.01/1992 tentang Perubahan Lampiran Kepmenkeu No. 330/KMK.01/1992 tentang Perlakuan Pph Bagi Pejabat Organisasi Internasional Sebagaimana Telah Diubah dengan Kepmenkeu No. 445/KMK.01/1992
08 Mei 1992
Mengubah 392/KMK.04/1990 tentang Organisasi-Organisasi Internasional yang Pejabat-Pejabatnya Tidak Termasuk Sebagai Subyek Dari Pajak Penghasilan
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.