450/KMK.04/1999 - Perubahan Keputusan Menteri Keuangan No. 82/KMK.04/1995 tentang Jenis-Jenis Harta Berwujud yang Termasuk dalam Daftar Kelompok Masa Manfaat untuk Keperluan Penyusutan | JDIH Kementerian Keuangan