82/KMK.04/1995 - Jenis-Jenis Harta Berwujud yang Termasuk dalam Kelompok Masa Manfaat untuk Keperluan Penyusutan | JDIH Kementerian Keuangan

Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan

Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas 82/KMK.04/1995 tentang Jenis-Jenis Harta Berwujud yang Termasuk dalam Kelompok Masa Manfaat untuk Keperluan Penyusutan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.

  • 09 Sep 1999

    Diubah dengan 450/KMK.04/1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan No. 82/KMK.04/1995 tentang Jenis-Jenis Harta Berwujud yang Termasuk dalam Daftar Kelompok Masa Manfaat untuk Keperluan Penyusutan