82/KMK.04/1995 - Jenis-Jenis Harta Berwujud yang Termasuk dalam Kelompok Masa Manfaat untuk Keperluan Penyusutan | JDIH Kementerian Keuangan
09 Sep 1999
Diubah dengan 450/KMK.04/1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan No. 82/KMK.04/1995 tentang Jenis-Jenis Harta Berwujud yang Termasuk dalam Daftar Kelompok Masa Manfaat untuk Keperluan Penyusutan