Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15019 (Release-10)
Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan.
Jenis-Jenis Harta Berwujud yang Termasuk dalam Kelompok Masa Manfaat untuk Keperluan Penyusutan
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa
14 Des 2000
Dicabut dengan 520/KMK.04/2000 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan
09 Sep 1999
Mengubah 82/KMK.04/1995 tentang Jenis-Jenis Harta Berwujud yang Termasuk dalam Kelompok Masa Manfaat untuk Keperluan Penyusutan