450/KMK.04/1999 - Perubahan Keputusan Menteri Keuangan No. 82/KMK.04/1995 tentang Jenis-Jenis Harta Berwujud yang Termasuk dalam Daftar Kelompok Masa Manfaat untuk Keperluan Penyusutan | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 520/KMK.04/2000 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan
09 Sep 1999
Mengubah 82/KMK.04/1995 tentang Jenis-Jenis Harta Berwujud yang Termasuk dalam Kelompok Masa Manfaat untuk Keperluan Penyusutan
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan450/KMK.04/1999 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan No. 82/KMK.04/1995 tentang Jenis-Jenis Harta Berwujud yang Termasuk dalam Daftar Kelompok Masa Manfaat untuk Keperluan Penyusutan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.