Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan463/KMK.01/1998 tentang Perubahan Kepmenkeu No.239/KMK.01/1996 tentang Pelaksanaan Pp.42/1991 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Ppn dan Ppn Bm dan Pph dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.