49/PMK.03/2007 - Tatacara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 196/PMK.03/2007 tentang Tatacara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
02 Mei 2007
Mencabut 533/KMK.04/2000 tentang Penyelenggaraan Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (Spt)
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan49/PMK.03/2007 tentang Tatacara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah Serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.