Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan501/KMK.01/1998 tentang Perubahan atas Kepmenkeu No. 488/KMK.05/1996 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.