Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan perdagangan preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan. Penetapan tarif bea masuk atas barang impor dari Pakistan disesuaikan dengan sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022. Peraturan ini juga bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Penetapan Tarif Bea Masuk
Tarif bea masuk atas barang impor dari Pakistan dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial ditetapkan sesuai lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Tarif ini menggunakan klasifikasi barang berdasarkan sistem klasifikasi terbaru.
Pengenaan Tarif
Pengenaan bea masuk dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan menteri terkait. Jika tarif bea masuk umum lebih rendah dari tarif preferensial, maka tarif umum yang berlaku.
Ketentuan Berlaku
Peraturan ini berlaku untuk barang impor yang dokumen pabeannya telah terdaftar sejak tanggal berlakunya peraturan ini, termasuk barang yang berada di tempat penimbunan berikat, kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, dan kawasan ekonomi khusus.
Pencabutan Peraturan Sebelumnya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.010/2017 dan perubahannya yang mengatur tarif bea masuk dalam rangka perjanjian preferensial dengan Pakistan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tanggal Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
Lampiran Tarif
Lampiran berisi daftar tarif bea masuk khusus untuk berbagai jenis barang impor dari Pakistan, dengan tarif bea masuk yang bervariasi mulai dari 0% hingga 32%, tergantung jenis barang, seperti ikan, buah-buahan, produk tekstil, barang kimia, alat-alat rumah tangga, mesin, peralatan olahraga, dan lain-lain.
Ketentuan Teknis Lainnya
Mengatur klasifikasi barang, tarif bea masuk, dan tata cara pengenaan sesuai dengan peraturan menteri terkait sistem klasifikasi barang dan kepabeanan.
Peraturan ini merupakan implementasi dari Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Indonesia dan Pakistan untuk memfasilitasi perdagangan dengan tarif bea masuk yang disesuaikan dan mendukung hubungan dagang kedua negara.