521/KMK.04/2000 - Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud untuk Keperluan Penyusutan Bagi Kontraktor yang Melakukan Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi dalam Rangka Kontrak Bagi Hasil dengan Pertamina | JDIH Kementerian Keuangan
Mencabut 120/KMK.012/1986 tentang Perubahan Ketentuan Pasal 3 Kepmenkeu No. 457/KMK.012/1984 Tanggal 21 Mei 1984.
14 Des 2000
Mencabut 457/KMK.012/1984 tentang Penyatuan Jenis Harta dalam Masing-Masing Golongan Harta untuk Keperluan Penyusutan Bagi Kontraktor yang Melakukan Kontrak Production Sharing dalam Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi (Pertamina) yang Ditandatangani Setelah Uu No.7 Tahun 1983
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan521/KMK.04/2000 tentang Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud untuk Keperluan Penyusutan Bagi Kontraktor yang Melakukan Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi dalam Rangka Kontrak Bagi Hasil dengan Pertamina melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.