521/KMK.04/2000 - Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud untuk Keperluan Penyusutan Bagi Kontraktor yang Melakukan Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi dalam Rangka Kontrak Bagi Hasil dengan Pertamina | JDIH Kementerian Keuangan
tentang Penyatuan Jenis Harta dalam Masing-Masing Golongan Harta untuk Keperluan Penyusutan Bagi Kontraktor yang Melakukan Kontrak Production Sharing dalam Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi (Pertamina) yang Ditandatangani Setelah Uu No.7 Tahun 1983
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan521/KMK.04/2000 tentang Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud untuk Keperluan Penyusutan Bagi Kontraktor yang Melakukan Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi dalam Rangka Kontrak Bagi Hasil dengan Pertamina melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.